Tahap pertama dari proses pendaftaran dan penggantian nama sertifikat adalah melakukan pengumpulan data-data seputar fisik dari tanah kavling yang akan didaftarkan melalui pengukuran dan pemetaan. Data-data fisik tersebut kemudian diolah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahap Kedua (Tinjauan Yuridis) 1. Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Belum banyak yang tahu terkait pengertian biaya balik nama sertifikat tanah. Selayaknya biaya balik nama motor, prosedur yang satu ini harus dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti.Biasanya terjadi pada saat transaksi jual beli tanah atau pemberian warisan, dimana pemilik yang baru ingin namanya terdaftar di sertifikat secara legal. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke BPN. Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. Setelah itu, mengikuti tahapan berikut. 1. 3. Biaya pengecekan sertifikat tanah Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000. 4. Biaya balik nama Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya: Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000 Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian. Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

cara mengganti nama di sertifikat tanah